PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI
( Penjelasan Awal Sebelum Perjanjian )
Halaman ini dipergunakan marketing sebagai
acuan dan koreksi dalam pembacaan isi perjanjian yang dijelaskan langsung
kepada calon konsumen atau yang mewakili.
Dalam tiap halaman PPJB harus diparaf oleh
marketing dan calon konsumen.
Penjelasan tentang PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI
Umum
Lokasi perumahan dan letak
kavling
Surat tanah dan luas tanah
kavling
Type / luas
bangunan
Pasal 1 Harga
jual
Biaya Balik Nama ( BBN ) dan pajak
pembelian ( BPHTB )
Pasal 2
Sistem
pembayaran
Pasal 3 Pembelian
dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah ( KPR
)
Pasal 4
Keterlambatan pembayaran dan
denda
Pasal 5
Pembatalan
Pasal 6
Gambar rencana
rumah
Pasal 7
Pembangunan
Pasal 8
Perubahan
bangunan
Pasal 9
Serah terima
bangunan
Pasal 10
Jaminan PIHAK
PERTAMA
Pasal 11 Biaya transaksi jual beli
Pasal 12 Musyawarah
dalam hal – hal yang belum diatur dalam
perjanjian
Pasal 13
Tambahan
Pasal 14
Penutup
Lampiran
Nomor Rekening yang
digunakan
Spesifikasi material
finishing
Gambar
standart
Penjelasan
tentang SPESIFIKASI MATERIAL FINISHING
1. Pekerjaan
atap
2. Pekerjaan
plafond
3. Pekerjaan Pintu, jendela dan alat
pengunci
4. Pekerjaan
sanitasi
5. Pekerjaan
keramik
lantai
6. Pekerjaan
cat
7. Pekerjaan
listrik
8. Pekerjaan
Lain – lain
Pejelasan
tentang GAMBAR STANDART
1. Site
plan
2. Denah, ukuran ruang dan elevasi
lantai
3. Tampak depan, tampak samping kanan dan
kiri
4. Rencana
pondasi
5. Penempatan titik lampu dan stop
kontak
6. Saluran
air bersih, meliputi penempatan :
·
Sumur / PDAM ( menyesuaikan
)
·
Water torn ( bila ada
)
·
Septictank
·
Sumur
peresapan
·
Kran air
bersih
Bandung ,
30 Juli 2015
Saya menyatakan telah membacakan dan menjelaskan dengan baik
seluruh isi dokumen Perjanjian Pendahuluan Jual Beli ( PPJB ) berikut lampiran
yang ada.
Tanggal
: 30 JULI 2015
Nama
: KOMAR
Tanda tangan
:
Saya menyatakan telah menerima penjelaskan
dengan baik seluruh isi dokumen Perjanjian Pendahuluan Jual Beli ( PPJB )
berikut lampiran yang ada.
Tanggal
: 30 JULI 2015
Nama
: BEJO
Tanda
tangan
:
Perjanjian Pendahuluan tentang Pengikatan Jual Beli – PPJB
Pada hari ini, SELASA tanggal 26 bulan
JANUARI tahun 2010 ( DUA ENAM JANUARI DUA RIBU SEPULUH
) yang bertanda - tangan di bawah ini dengan diketahui para saksi
yang akan turut menandatangani perjanjian ini :
PIHAK 1 : KOMAR
Dalam hal
ini bertindak selaku penjual, selanjutnya disebut sebagai :
------------------------------------------------ PIHAK PERTAMA.
PIHAK 2 : BEJO
Alamat sekarang / di :
JONGGOL RT / RW : 00X/00X JAKARTA
Nomor telp rumah / HP
: 021-7777xxx0 /
08212015xxxx
Dalam hal ini bertindak selaku pembeli, selanjutnya
disebut sebagai :
------------------------------------------------ PIHAK KEDUA.
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan
diri untuk menjual, memindahkan dan mengalihkan serta menyerahkan kepada PIHAK
KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini pula mengikatkan diri dalam perjanjian ini
untuk membeli, menerima pemindahan dan pengalihan
serta penyerahan dari
PIHAK PERTAMA sebuah rumah seluas ± 66
m2 ( lebih kurang ENAM PULUH ENAM meter persegi ) dan berdiri di atas sebidang
tanah seluas ± 156 m2 ( lebih kurang SERATUS LIMA PULUH ENAM meter persegi )
dengan data SERTIFIKAT HAK MILIK yang terletak di :
Desa / Kelurahan
: JONGGOL
Kecamatan
: JAMPANG
Kabupaten
: BANDUNG
Propinsi
: JAWA BARAT
Yang dikenal sebagai perumahan “ JAGAD RESIDENDCE “ nomor
kavling A-17 , dengan type Lb / Lt 66 / 156 m2, spesifikasi material finishing
dan gambar standart terlampir, telah disetujui dan ditandatangani antara kedua
belah pihak pihak pada perjanjian ini.
Dengan demikian kedua belah pihak telah
bersepakat mengikatkan dirinya masing – masing untuk mengadakan Perjanjian
Pendahuluan Perikatan Jual Beli ( PPJB ) dengan syarat - syarat dan ketentuan
sebagai berikut :
PASAL
1
HARGA
JUAL
1. PIHAK PERTAMA mengikatkan untuk menjual,
memindahkan dan mengalihkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA membeli,
menerima, pemindahan serta penyerahan dari PIHAK PERTAMA atas tanah dan
bangunan tersebut dengan harga kesepakatan sebesar :
Rp
: 277.500.000,-
Terbilang
: Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu
Rupiah
A. Harga tersebut belum termasuk Biaya Balik Nama ( BBN
) dan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku yang harus dibayarkan sebelum
penandatanganan Akte Jual Beli di Notaris.
PASAL 2
CARA
PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA sanggup
melunasi pembayaran tersebut dalam pasal 1 ayat 1 dengan
sistem dan cara pembayaran sebagai berikut :
No Tahap
Pembayaran Tanggal Pembayaran Jumlah
Pembayaran
- Uang
Booking Fee 24 – 01 - 2010 Rp. 2.500.000,-
- Uang
Tanda Jadi 25 – 01 – 2010 Rp. 50.000.000,-
1. Pembayaran
1 25 – 02 – 2010
Rp.
12.500.000,-
2.
Pembayaran 2 25 – 03 – 2010
Rp. 12.500.000,-
3.
Pembayaran 3 25 – 04 – 2010
Rp. 12.500.000,-
4.
Pembayaran 4 25 – 05 – 2010
Rp. 12.500.000,-
5.
Pembayaran 5 25 – 06 – 2010
Rp. 12.500.000,-
6.
Pembayaran 6 25 – 07 – 2010
Rp. 12.500.000,-
7.
Pembayaran 7 25 – 08 – 2010
Rp. 12.500.000,-
8.
Pembayaran 8 25 – 09 – 2010
Rp. 12.500.000,-
9. Pembayaran
9 25 – 10 – 2010
Rp.
12.500.000,-
10.
Pembayaran 10 25 – 11 – 2010
Rp. 12.500.000,-
11.
Pembayaran 11 25 – 12 – 2010
Rp. 12.500.000,-
12.
Pembayaran 12 25 – 01 – 2011
Rp. 12.500.000,-
13.
Pembayaran 13 25 – 02 – 2011
Rp. 12.500.000,-
14.
Pembayaran 14 25 – 03 – 2011
Rp. 12.500.000,-
15.
Pembayaran 15 25 – 04 – 2011
Rp. 12.500.000,-
16.
Pembayaran 16 25 – 05 – 2011
Rp. 12.500.000,-
17.
Pembayaran 17 25 – 06 – 2011
Rp. 12.500.000,-
18.
Pembayaran 18 25 – 07 – 2011
Rp. 12.500.000,-
Total
pembayaran
: Rp.
277.500.000,-
Terbilang : Dua
Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah
2. PIHAK KEDUA menjamin bahwa tahapan pembayaran angsuran
ini dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sebelum dan sesudah hari dan tanggal
perjanjian ini ditandatangani.
3. Untuk tiap – tiap pembayaran ( angsuran, denda dan bunga )
yang dilakukan PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA, harus dilakukan ke alamat PIHAK PERTAMA atau transfer bank ke rekening
PIHAK PERTAMA. Pembayaran melalui cek atau transfer baru dianggap sah diterima
setelah dana yang bersangkutan efektif diterima oleh PIHAK PERTAMA dan akan
diberikan tanda terima berupa kwitansi oleh PIHAK PERTAMA yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari isi perjanjian ini.
PASAL 3
PEMBELIAN
DENGAN FASILITAS KREDIT PEMILIKAN RUMAH ( KPR )
1. Apabila
pelunasan pembayaran dilaksanakan melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah
(KPR), maka PIHAK KEDUA bersedia memenuhi segala persyaratan dan biaya -
biaya yang diminta oleh pihak bank pemberi kredit. Bank pemberi
KPR adalah bank yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA bersedia melaksanakan
pelunasan pembayaran dengan melakukan akad kredit dengan pihak bank selambat –
lambatnya 14 ( empat belas ) hari sejak disetujuinya Kredit Pemilikan Rumah (
KPR ) oleh pihak Bank. Jika ternyata PIHAK KEDUA membatalkan pembelian dengan
menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ), atau pihak bank tidak
menyetujui sebagian atau seluruhnya dari Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) yang
diajukan, maka PIHAK KEDUA sanggup melunasi pembayaran secara tunai. Apabila
PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi hal tersebut di atas, maka perjanjian ini
batal dan untuk selanjutnya PIHAK KEDUA dikenakan denda sesuai dengan Pasal 5
perjanjian ini.
PASAL 4
KETERLAMBATAN
DAN PEMBAYARAN DENDA
1. PIHAK KEDUA harus membayar
segala pembayaran yang telah disepakati kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan jadwal
yang telah disepakati.
2. Bilamana PIHAK KEDUA membayar kewajibannya
melebihi batas waktu tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA harus membayar denda
sebesar 2,5 % ( dua koma lima persen ) perbulan dari nilai pembayaran yang
terlambat dan dihitung secara proporsional harian sejak tanggal jatuh tempo
pembayaran dari jadwal yang disepakati di atas.
3. Untuk keterlambatan yang berlangsung
2 ( dua ) kali angsuran, maka perjanjian ini dianggap batal dan PIHAK KEDUA
telah dianggap melepaskan segala hak - haknya termasuk pembayaran tanda jadi
dan angsuran yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA
berhak untuk mengambil alih segala hak - hak tersebut termasuk pembayaran tanda
jadi dan angsuran yang telah dibayar oleh PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA juga dapat
mengalihkan hak atas tanah dan bangunan tersebut kepada PIHAK KETIGA.
PASAL 5
PEMBATALAN
Dalam hal terjadi pembatalan
jual beli yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, kedua belah pihak sepakat
untuk mengecualikan ketentuan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang - Undang Hukum
Perdata, sehingga hal tersebut tidaklah diperlukan suatu keputusan atau
ketetapan Pengadilan Negeri, dan selanjutnya PIHAK KEDUA setuju untuk membayar
biaya administrasi pembatalan kepada PIHAK PERTAMA dengan perincian sebagai
berikut :
·
Sebelum
pembangunan dimulai, uang tanda jadi / booking fee hangus tidak dapat diambil
kembali.
·
Pada
saat pembangunan rumah sudah berjalan maka PIHAK KEDUA hanya akan menerima
pengembalian untuk rumah standart sebesar 50 % dari total uang yang telah
dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dan pengembalian sebesar 25 % untuk rumah tidak
standart.
·
Setelah
fisik bangunan rumah sudah selesai, maka semua uang yang sudah terbayar
dianggap hangus dan menjadi milik PIHAK PERTAMA.
PASAL 6
GAMBAR RENCANA RUMAH
1. Gambar rencana bangunan sesuai dengan harga dalam pasal
perjanjian ini akan disiapkan oleh PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang disetujui
oleh PIHAK PERTAMA. Gambar tersebut akan dikonsultasikan kepada PIHAK KEDUA
untuk kemungkinan adanya pengembangan sesuai keinginan PIHAK KEDUA
yang harus sudah disetujui dan ditandatangani PIHAK KEDUA selambat - lambatnya
2 ( dua ) minggu dari tanggal pengikatan kavling. Perubahan gambar untuk tampak
depan / muka tidak diperkenankan.
2. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan diatas
PIHAK KEDUA belum menyetujui gambar pra rencana tersebut, maka pihak PIHAK
KEDUA dianggap menerima / mengikuti gambar rencana rumah standar dengan harga
sesuai daftar yang berlaku.
3. Segala perubahan dari PIHAK KEDUA
hanya dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA selama proses konsultasi gambar pra
rencana dan sebelum perjanjian ini ditandatangani
PASAL 7
PEMBANGUNAN
1. PIHAK PERTAMA akan melaksanakan pembangunan fisik rumah
dimulai atas kesepakatan para pihak dengan melihat kesiapan di lapangan atau
selama – lamanya 30 ( tiga puluh) hari semenjak disetujuinya gambar rencana dan
ditandatanganinnya perjanjian oleh kedua belah pihak, PIHAK KEDUA membayar
angsuran mencapai nilai 30% ( tiga puluh persen ) dari harga jual yang telah
disepakati dan setelah disetujuinya Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) dari bank (
bila pembiayaan melalui fasilitas kredit bank ).
2. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyelesaikan pembangunan
rumah milik PIHAK KEDUA dalam jangka waktu selambat – lambatnya 180 (
seratus delapan puluh ) hari untuk bangunan rumah 1 lantai dan 240 ( duaratus
empat puluh ) hari untuk bangunan 2 lantai dihitung sejak pembayaran dalam
pasal 7 ayat 1 terpenuhi. Bila dalam jangka waktu yang telah ditentukan PIHAK
PERTAMA belum menyelesaikan pembangunan rumah tersebut, maka PIHAK KEDUA pada
bulan setelah bulan penyelesaian rumah yang telah ditentukan dalam adendum akan
mendapat ganti - rugi atas keterlambatan penyelesaian PIHAK PERTAMA sebesar
0,05 % ( nol koma nol lima persen ) per hari dari total uang yang telah
dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dengan nilai setinggi
-tingginya sebesar 2% ( dua persen ) dari total uang yang telah dibayarkan
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
3. Dalam hal terjadi keterlambatan masa pembangunan sebagaimana
diatur dalam pasal 7 ayat 2 perjanjian ini, dikecualikan untuk hal – hal yang
di luar kemampuan PIHAK PERTAMA, seperti sambungan listrik, gas dan air yang
sepenuhnya tergantung pada ketersediaan jaringan, daya meter dan meter dari
pihak PLN, PDAM atau instansi yang berwenang untuk itu.
PASAL 8
PERUBAHAN BANGUNAN
1. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan
mengajukan dan melakukan perubahan dan penambahan bangunan selama dimulainya
pelaksanaan pembangunan.
2. Setelah perjanjian ini
ditandatangani, segala bentuk permintaan penambahan/ perubahan bangunan dapat
dilaksanakan sebelum proses pembangunan dimulai dengan batas waktu seperti
dalam pasal 7 ayat 1. Hal ini dapat disampaikan melalui bagian marketing
untuk kemudian akan dihitung nilainya oleh bagian estimator. PIHAK KEDUA harus
membayar lunas segala pekerjaan tambah yang telah disepakati antara PIHAK
PERTAMA dengan PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1 ( satu ) minggu dari tanggal kesepakatan
pekerjaan tambah tersebut.
Pekerjaan akan dilaksanakan setelah
pembayaran pekerjaan tambah yang disepakati dibayarkan lunas oleh PIHAK KEDUA.
3. Khusus untuk perubahan spesifikasi
keramik, PIHAK KEDUA bersedia untuk menyediakan barang tersebut di lokasi
maksimal 1 bulan sebelum jadwal pemasangan, dan PIHAK PERTAMA akan menggantikan
biaya pembelanjaan tersebut sesuai dengan anggaran standart yang ditentukan
oleh PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab jika terjadi
keterlambatan jadwal penyelesaian pembangunan akibat adanya pekerjaan tambah.
4. Biaya - biaya yang akan timbul dikarenakan
perubahan / pekerjaan tambah akan dibuat secara tertulis pada lampiran tambahan
pekerjaan / adendum perjanjian yang disepakati bersama dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Perubahan desain dan / atau penambahan pekerjaan bangunan
tidak mempengaruhi jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam pasal 2
perjanjian ini.
5. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memberikan
perintah atau order pekerjaan kepada staff dan / atau tenaga kerja lapangan
secara langsung. Apabila sampai terjadi hal yang demikian, maka segala risiko
dan tanggung jawab akan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
segala hal - hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan harus disampaikan melalui bagian
marketing yang nantinya akan dilanjutkan ke bagian staff yang bertanggung
jawab.
PASAL 9
SERAH
TERIMA BANGUNAN
1. PIHAK KEDUA menerima dan setuju penyerahan
bangunan rumah ( serah terima kunci ) dari PIHAK PERTAMA dilaksanakan, apabila
PIHAK KEDUA telah melunasi seluruh kewajibannya kepada PIHAK PERTAMA seperti
tercantum dalam pasal 2 perjanjian ini. Sebelum diadakan serah terima dari
PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA tidak diperkenankan
melakukan hal - hal sebagai berikut :
·
PIHAK
KEDUA tidak diperkenankan untuk melaksanakan pembangunan, mengubah maupun
menambah bangunan, baik yang dilaksanakan sendiri maupun melalui pihak ketiga.
·
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk menempati bangunan atau
menempatkan pihak ketiga dengan alasan apapun di lokasi pembangunan.
·
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk memasukkan dan / atau
menempatkan barang apapun juga di lokasi pembangunan.
2. Penyerahan kunci rumah akan dibuatkan
dengan Berita Acara Serah Terima rumah tersendiri yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Sejak diserahkannya bangunan dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka segala biaya - biaya yang berkaitan dengan
fasilitas pada bangunan tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PASAL
10
1. PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA
bahwa pada saat akan diserahkannya bangunan rumah tersebut kepada
PIHAK KEDUA, tanah dan Rumah tersebut adalah benar - benar dibawah
penguasaan dan /atau pengelolaan PIHAK PERTAMA dan bebas dari sitaan,
ikatan dan beban apapun lainnya serta tidak dipergunakan sebagai jaminan
hutang dengan cara apapun.
2. PIHAK PERTAMA akan memberikan
jaminan kepada PIHAK KEDUA selama 60 (enam puluh) hari apabila terjadi
kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian PIHAK PERTAMA sejak penandatanganan
realisasi penyerahan rumah ( Berita Acara Serah Terima ) rumah, kecuali bila
terjadi force majeur ( bencana alam, huru hara, pemogokan, perang ).
Bila telah melewati jangka waktu dan masa perawatan 60 (
enam puluh ) hari terjadi keluhan / complain, maka akan menjadi tanggung jawab
PIHAK KEDUA secara penuh.
PASAL
11
1. Setelah pembangunan rumah yang dijanjikan
selesai, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mengalihkan hak atas
tanah dimana rumah tersebut berdiri kepada PIHAK KEDUA
dan untuk biaya Akta Jual Beli ( AJB ), biaya Balik Nama ( BBN ) serta Biaya
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) akan dibayar oleh masing –
masing pihak mengikuti peraturan perundang - undangan yang berlaku.
2. Status hak atas tanah sepenuhnya
menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku dimana lokasi rumah ini
berada dan Badan Pertanahan Nasional
( BPN ) setempat.
PASAL 12
Hal – hal
yang belum diatur dalam perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan
diatur dan ditetapkan dikemudian hari secara musyawarah dan sepakat, dengan
syarat disetujui dan ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Dengan
tidak menyimpang dari pasal 5 perjanjian ini, apabila dikemudian hari terjadi
perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang tidak dapat
terselesaikan secara musyawarah dan mufakat, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan
secara sepihak perjanjian ini dan akan mengembalikan 75 % dari total uang yang
masuk dan diterima PIHAK PERTAMA.
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kesalahan dan
kekeliruan dalam perjanjian ini akan diadakan perubahan dan pembetulan sebagaimana
mestinya.
PASAL 13
TAMBAHAN
PASAL 14
PENUTUP
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
menyatakan dengan sungguh - sungguh bahwa Perjanjian Pendahuluan tentang
Pengikatan Jual Beli ini dibuat dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun,
dan merupakan perjanjian terakhir yang menghapus perjanjian sebelumnya baik
lisan maupun tertulis. Demikian
perjanjian ini dibuat rangkap 2 dimana masing - masing bermeterai cukup dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK
KEDUA
PIHAK
PERTAMA
KOMAR
BEJO
Saksi –
saksi :
Marketing
JAGAD
NOMOR REKENING yang digunakan :
Nama Bank : BANK
CENTRAL ASIA KCU DAGO
No Rekening : 6820000xxx
Atas Nama
: Didit Jagad, ST
BIAYA YANG TIMBUL AKIBAT TRANSAKSI :
Biaya NOTARIS
/ PPAT :
Yang menjadi kewajiban PIHAK I / PENJUAL
1. Pengecekan
sertifikat
2. Pajak Penjualan / PPH
Yang
menjadi kewajiban PIHAK II / PEMBELI
1. Biaya Balik Nama / BBN
2. Pajak Pembelian / BPHTB
Biaya ADMINISTRASI BANK :
Bila
pembayaran dengan KPR maka otomatis menjadi kewajiban
PIHAK II /
PEMBELI
1. Akta Pengakuan Hak
Tanggungan / APHT
2. Pengurusan pemasangan APHT
3. Administrasi Bank
4. Biaya Materai
5. Provisi
6. Asuransi
Jiwa Kredit
7.
Asuransi Kebakaran
UNTUK
PENJELASAN Dapat Menghubungi Bagian penjualan
Nama
: KOMAR
Nomor telpon : 0813 2423 8xxx
LEMBAR PERIKSA PPJB
Lembar halaman ini dibuat dan ditandatangani sebagai
koreksi akhir sebelum dokumen perjanjian diajukan kepada calon konsumen
Nomor PPJB : 004/PPJB/TGTBANDUNG/A-17/30.07.2015
Nama Konsumen : BEJO
Nama Perumahan : JAGAD RESIDENCE
Kavling : A-17
No.
|
Diperiksa Oleh
|
Tanggal
|
Tanda
Tangan
|
||
Nama
|
Bagian
|
||||
1.
|
ACHMAD
|
Keuangan
|
|||
2.
|
BAMBANG
|
Site Manager
|
|||
3.
|
KOMAR
|
Penjualan
|
Catatan :
· Lembar
koreksi ini diserahkan kepada bagian keuangan, dan bagian keuangan harus
menyelesaikan koreksi dokumen ini dan ditandatangani lengkap oleh tiap bagian
maksimal 2 hari kerja.
LAMPIRAN
Dokumen Perjanjian Pendahuluan Jual Beli
1.
Sampul
2.
Spesifikasi Material
Finishing
·
Pekerjaan
atap
·
Pekerjaan
plafond
·
Pekerjaan
pintu, jendela dan alat pengunci
·
Pekerjaan
sanitasi
·
Pekerjaan keramik
lantai
·
Pekerjaan
cat
·
Pekerjaan listrik
·
Pekerjaan lain – lain
·
Tambahan
pekerjaan ( bila ada )
3.
Gambar
Standart
§ Site plan : gambar 1
§ Denah, ukuran ruang dan elevasi lantai : gambar
2
§ Tampak depan : gambar 3
§ Tampak samping kanan : gambar 4
§ Tampak samping kiri : gambar 5
§ Rencana
pondasi : gambar 6
§ Penempatan titik lampu dan stop kontak
: gambar 7
§ Saluran air bersih, meliputi penempatan
: gambar 8
- Sumur /
PDAM ( menyesuaikan
)
- Water
torn ( bila ada )
- Septictank
- Sumur
peresapan
- Kran air
bersih
SURAT
PERJANJIAN JUAL BELI TERTANGGAL 30 JULI 2015
Ditandai
dan Didaftarkan dalam buku surat di bawah tangan yang dibukukan di Kantor saya,
JAGAD PRASETYO Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, pada hari :
Tanggal
:
Dengan
Nomor :
Notaris di Kota
Bandung
JAGAD PRASETYO, SH
No comments:
Post a Comment