PERJANJIAN KERJASAMA PROYEK
Pada hari ini _____, tanggal
_________ bulan _________ tahun __________________ (__________________), yang bertanda tangan di bawah ini :
1. ___________________________
Beralamat di
____________________________________, bertindak untuk dan atas namanya sendiri;
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut :
-------------------------------------- PIHAK
PERTAMA -------------------------------
2. _________________________________
Beralamat di _______________________________________ bertindak untuk dan
atas nama PT. Pandawa Property;
selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut :
-------------------------------------- PIHAK
KEDUA -----------------------------------
Dengan
ditandatanganinya perjanjian ini, kedua pihak telah setuju dan sepakat
mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama proyek dengan ketentuan dan syarat
- syarat sebagai berikut :
PASAL 1
LINGKUP PROYEK
Pekerjaan
: Pengadaan
dan Penjualan Rumah Tinggal
Lokasi : -------------------------------------------------------------------
PASAL 2
BENTUK KERJASAMA
2.1.
Bentuk kerjasama adalah kerjasama bagi hasil
dengan kesepakatan atas keuntungan proyek yang diperoleh dengan pembagian
adalah 50 % untuk pengelola pekerjaan /
pemodal bangunan ( Pihak Kedua ) dan 50
% untuk pemilik modal tanah ( Pihak Kesatu ).
2.2.
Bahwa dalam pekerjaan ini Pihak Kedua
bertindak sebagai pengelola pekerjaan dan penanam modal bangunan serta Pihak
Pertama sebagai pemilik modal tanah.
PASAL 3
TUGAS PIHAK KEDUA
Sesuai dengan cakupan pekerjaan, pengelola
melaksanakan, menyelesaikan atas seluruh rangkaian pekerjaan yang diperlukan
antara lain :
3.1. Merencanakan, mengurus perizinan, membangun, melaksanakan pengawasan /
supervisi bangunan, memasarkan dan mengurus penjualan / menerima uang dan
menandatangani surat - surat penjualan yang diperlukan.
3.2. Memberikan informasi yang diperlukan dan melaksanakan komunikasi dengan
baik kepada pemilik modal tanah, yaitu Pihak Pertama.
3.3. Membuat laporan pertanggung jawaban atas penjualan rumah setiap bulan dan mempertanggung jawabkan
kepada pemilik modal tanah dengan mengembalikan modal tanah dan perolehan laba
proyek sesuai dengan perhitungan laba proyek dengan dasar jumlah minimal sesuai
dengan yang telah disepakati. ( Sesuai lampiran atas Analisa Study
Kelayakan ).
PASAL 4
TUGAS PIHAK PERTAMA
4.1. Menyerahkan sertifikat tanah yang menjadi
objek perjanjian kepada Pihak Kedua yang disimpan oleh Notaris yang ditunjuk
4.2. Memberi kuasa kepada Pihak Kedua untuk
memecah tanah dan menjualnya kepada konsumen
4.3. Berkewajiban membalik nama sertifikat kavling rumah yang terjual kepada
Konsumen apabila Pihak Kedua telah memenuhi segala kewajiban pembayaran tanah
kepada Pihak Pertama sesuai dengan luasan yang terjual.
PASAL 5
MODAL KERJA
Modal Kerja adalah modal yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan, terdiri atas Modal Tanah dan Modal Bangunan :
5.1 Modal
Kerja berupa tanah seluas ---------------- m2 terdiri dari ----------- (
---------------- ) bidang tanah dengan nilai disepakati harga adalah Rp
---------------------------------------,- (
------------------------------------------------------ ) per m2 sehingga total
modal seluruhnya senilai Rp --------------------,-
(--------------------------------------------------------------------- )
yang disediakan Pihak Pertama.
5.2 Modal kerja berupa Modal Bangunan yaitu
modal yang diperlukan untuk mengelola proyek berupa biaya perencanaan,
perizinan, supervisi dan pelaksanaan konstruksi, overhead proyek, pemasaran dan
penjualan disediakan Pihak Kedua.
PASAL 6
WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai
setelah perjanjian ini ditandatangani, dan perhitungan nilai kerjasama ini
ditargetkan selama -------------------- (---------------------------------)
bulan, dimulai dari -------------------- sampai dengan --------------------. Jika dalam waktu -------------------- bulan
masih ada kavling yang belum terjual, maka kerjasama dapat dilanjutkan dengan
kesepakatan yang sama atau pihak kedua berkewajiban membayarkan harga tanah
kavling dengan harga kenaikan 20 % ( minimal Rp -------------------- ,- / m2 )
sesuai dengan luasan tanah yang tertera di dalam sertifikat kavling tersebut.
dari nilai awal kerjasama kepada pihak pertama.
PASAL 7
KETENTUAN UMUM KERJASAMA
Selama waktu pelaksanaan proyek kedua pihak
wajib bekerja sama dengan saling memenuhi tugas dan kewajiban masing-masing
sesuai dengan syarat dan ketentuan umum kerjasama yang telah disepakati.
PASAL 8
KETENTUAN KHUSUS KERJASAMA
8.1
Perhitungan besarnya modal kerja, perhitungan
target laba dan estimasi perolehan masing-masing pihak dilampirkan pada
Lampiran Perjanjian Kerjasama ini.
8.2 Hitungan
laba bersih yang dibagi adalah merupakan perhitungan selesih antara harga jual
yang berlaku saat itu dengan pengeluaran akhir untuk pengelolaan bangunan yang
ada.
8.3 Perjanjian
kerjasama ini mengikat dalam 1 lokasi / proyek dan Pihak Kedua berkewajiban
terhitung semenjak kerjasama ini maka pihak pemilik tanah akan menerima
pengembalian setiap bulan berdasarkan prosentase setoran modal tanah dihitung
ekuivelen dengan jumlah uang masuk dalam setiap bulan sebelumnya.
PASAL 9
PENUTUP
9.1 Perjanjian
ini berlaku sejak ditandatangani dan akan berakhir dengan sendirinya setelah
berakhirnya proyek .
9.2
Perjanjian ini tidak akan berakhir bilamana
salah satu pihak meninggal dunia akan tetapi menjadi hak dan kewajiban ahli
warisnya.
9.3 Segala
sesuatu yang belum diatur dan dijelaskan dalam perjanjian ini akan dijelaskan
pada lampiran, namun apabila kedua pihak tetap memandang diperlukan adanya
perubahan/penambahan maka akan dimusyawarahkan dan dituangkan dalam surat perjanjian tambahan
/ adendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.
9.4 Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 ( dua ) bermeterai Rp 6.000,- ( enam
ribu rupiah ) yang masing-masing
mempunyai kekuatan hukum sama.
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
------------------------------------
----------------------------------------
No. / _____ / L / N / 2015.
Yang bertanda tangan dibawah ini saya, ___________________,
S.H,----------
Notaris di Jakarta, menerangkan bahwa saya telah memberitahukan dengan
jelas isi perjanjian ini kepada :
1.
----------------------------------------
2.
----------------------------------------
dan yang
saya, Notaris kenal. ------------------------------------------------------------
Sesudah itu
lalu mereka membubuhkan tanda tangan
pada perjanjian ini dihadapan saya, Notaris.
Bandung, ----------------------------------------
Notaris di Bandung
( ____________________ , S.H )
|
good
ReplyDelete