Mengapa Bisnis Property Menjadi Pilihan?

Kebutuhan rumah layak huni di indonesia sangatlah tinggi, potensi terbesar di sektor kawasan industri, Perumahan, Apartemen menengah bawah, Mall dan Hotel, pasar property di indonesia menjadi primadona untuk di bidik sebagai aset property, mulai dari investasi yang solid, investasi jangka panjang yang sangat menjanjikan, harga yang terus menanjak, Tak ada istilah rugi dalam berbisnis property.
PASSION_KERJA_FOKUS_MOTIVASI_IDE_PENGEMBANGAN DIRI_MELAYANI & TEKUN
GOALS "Specific, Measurable, Achievable, Realistic, Time Based" (SMART)

Featured Post

Teknik Jitu Menghitung Profit Investasi Property

         Mungkin Kita Bingung bagaimana caranya untuk mencoba menghitung investasi properti yang akan kita lakukan apakah perhitungan yan...

Wednesday, July 29, 2015

Surat Perjanjian Kerjasama Proyek

                                                             

                                                       PERJANJIAN KERJASAMA PROYEK




Pada hari ini _____, tanggal _________ bulan _________ tahun __________________ (__________________),  yang bertanda tangan di bawah ini :

1.      ___________________________

Beralamat di ____________________________________, bertindak untuk dan atas namanya sendiri;

selanjutnya dalam perjanjian ini disebut :
--------------------------------------   PIHAK PERTAMA  -------------------------------

2.      _________________________________

Beralamat di _______________________________________ bertindak untuk dan atas nama PT. Pandawa Property;

selanjutnya dalam perjanjian ini disebut :
--------------------------------------   PIHAK KEDUA  -----------------------------------


Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, kedua pihak telah setuju dan sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama proyek dengan ketentuan dan syarat - syarat sebagai berikut :

 



PASAL 1

LINGKUP PROYEK

Pekerjaan         :    Pengadaan dan Penjualan Rumah Tinggal
Lokasi              :    -------------------------------------------------------------------

                                   

PASAL 2

BENTUK KERJASAMA

2.1.         Bentuk kerjasama adalah kerjasama bagi hasil dengan kesepakatan atas keuntungan proyek yang diperoleh dengan pembagian adalah 50 % untuk pengelola pekerjaan / pemodal bangunan ( Pihak Kedua ) dan  50 % untuk pemilik modal tanah ( Pihak Kesatu ).
2.2.         Bahwa dalam pekerjaan ini Pihak Kedua bertindak sebagai pengelola pekerjaan dan penanam modal bangunan serta Pihak Pertama sebagai pemilik modal tanah.


PASAL 3

TUGAS PIHAK KEDUA

Sesuai dengan cakupan pekerjaan, pengelola melaksanakan, menyelesaikan atas seluruh rangkaian pekerjaan yang diperlukan antara lain :
3.1.      Merencanakan, mengurus perizinan, membangun, melaksanakan pengawasan / supervisi bangunan, memasarkan dan mengurus penjualan / menerima uang dan menandatangani surat - surat penjualan yang diperlukan.
3.2.      Memberikan informasi yang diperlukan dan melaksanakan komunikasi dengan baik kepada pemilik modal tanah, yaitu Pihak Pertama.
3.3.      Membuat laporan pertanggung jawaban atas penjualan rumah setiap bulan dan mempertanggung jawab­kan kepada pemilik modal tanah dengan mengembalikan modal tanah dan perolehan laba proyek sesuai dengan perhitungan laba proyek dengan dasar jumlah minimal sesuai dengan yang telah disepakati. ( Sesuai lampiran atas Analisa Study Kelayakan ).

PASAL 4

TUGAS PIHAK PERTAMA


4.1.             Menyerahkan sertifikat tanah yang menjadi objek perjanjian kepada Pihak Kedua yang disimpan oleh Notaris yang ditunjuk
4.2.             Memberi kuasa kepada Pihak Kedua untuk memecah tanah dan menjualnya kepada konsumen
4.3.             Berkewajiban membalik nama sertifikat kavling rumah yang terjual kepada Konsumen apabila Pihak Kedua telah memenuhi segala kewajiban pembayaran tanah kepada Pihak Pertama sesuai dengan luasan yang terjual.

PASAL 5

MODAL KERJA

Modal Kerja adalah modal yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan, terdiri atas Modal Tanah dan Modal Bangunan :
5.1       Modal Kerja berupa tanah seluas ---------------- m2 terdiri dari ----------- ( ---------------- ) bidang tanah dengan nilai disepakati harga adalah Rp ---------------------------------------,- ( ------------------------------------------------------ ) per m2 sehingga total modal seluruhnya senilai Rp --------------------,-      (--------------------------------------------------------------------- ) yang disediakan Pihak Pertama.
5.2       Modal kerja berupa Modal Bangunan yaitu modal yang diperlukan untuk mengelola proyek berupa biaya perencanaan, perizinan, supervisi dan pelaksanaan konstruksi, overhead proyek, pemasaran dan penjualan disediakan Pihak Kedua. 

PASAL 6

WAKTU PELAKSANAAN

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai setelah perjanjian ini ditandatangani, dan perhitungan nilai kerjasama ini ditargetkan selama -------------------- (---------------------------------) bulan, dimulai dari -------------------- sampai dengan --------------------. Jika dalam waktu -------------------- bulan masih ada kavling yang belum terjual, maka kerjasama dapat dilanjutkan dengan kesepakatan yang sama atau pihak kedua berkewajiban membayarkan harga tanah kavling dengan harga kenaikan 20 % ( minimal Rp -------------------- ,- / m2 ) sesuai dengan luasan tanah yang tertera di dalam sertifikat kavling tersebut. dari nilai awal kerjasama kepada pihak pertama.

PASAL 7

KETENTUAN UMUM KERJASAMA

Selama waktu pelaksanaan proyek kedua pihak wajib bekerja sama dengan saling memenuhi tugas dan kewajiban masing-masing sesuai dengan syarat dan ketentuan umum kerjasama yang telah disepakati. 

PASAL 8

KETENTUAN KHUSUS KERJASAMA

8.1          Perhitungan besarnya modal kerja, perhitungan target laba dan estimasi perolehan masing-masing pihak dilampirkan pada Lampiran Perjanjian Kerjasama ini.
8.2        Hitungan laba bersih yang dibagi adalah merupakan perhitungan selesih antara harga jual yang berlaku saat itu dengan pengeluaran akhir untuk pengelolaan bangunan yang ada.
8.3        Perjanjian kerjasama ini mengikat dalam 1 lokasi / proyek dan Pihak Kedua berkewajiban terhitung semenjak kerjasama ini maka pihak pemilik tanah akan menerima pengembalian setiap bulan berdasarkan prosentase setoran modal tanah dihitung ekuivelen dengan jumlah uang masuk dalam setiap bulan sebelumnya.

PASAL 9

PENUTUP

9.1     Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan akan berakhir dengan sendirinya setelah berakhirnya proyek .
9.2        Perjanjian ini tidak akan berakhir bilamana salah satu pihak meninggal dunia akan tetapi menjadi hak dan kewajiban ahli warisnya.
9.3     Segala sesuatu yang belum diatur dan dijelaskan dalam perjanjian ini akan dijelaskan pada lampiran, namun apabila kedua pihak tetap memandang diperlukan adanya perubahan/penambahan maka akan dimusyawarahkan dan dituangkan dalam surat perjanjian tambahan / adendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.
9.4       Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 ( dua ) bermeterai Rp 6.000,- ( enam ribu rupiah )      yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama.



             Pihak Pertama                                                                          Pihak Kedua





                                                                                                                     


 ------------------------------------                                                ----------------------------------------


No.          / _____  / L / N / 2015.
Yang bertanda tangan dibawah ini saya, ___________________, S.H,----------
Notaris di Jakarta, menerangkan bahwa saya telah memberitahukan dengan jelas isi perjanjian ini kepada :
1. ----------------------------------------
2. ----------------------------------------
dan yang saya, Notaris kenal. ------------------------------------------------------------
Sesudah itu lalu mereka  membubuhkan tanda tangan pada perjanjian ini dihadapan saya, Notaris.

                                 Bandung,  ----------------------------------------
                       Notaris di Bandung
   




                         ( ____________________ , S.H )

1 comment: